Gaji Jakarta 2026 Bikin Buruh Meradang: Jauh di Bawah Standar, Kalah dari Tetangga!

Related Post
wartakini.id – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, melontarkan kritik tajam terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026. Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang menetapkan UMP sebesar Rp5,73 juta per bulan, dihitung berdasarkan indeks 0,75, dinilai Said Iqbal masih jauh dari standar hidup layak bagi pekerja. Pernyataan ini disampaikannya dalam konferensi pers virtual pada Rabu (24/12/2025).

Menurut Said Iqbal, angka yang ditetapkan tersebut sama sekali tidak memenuhi tuntutan buruh. Aliansi serikat pekerja se-DKI Jakarta, termasuk KSPI, sebelumnya telah mengkaji dan bersepakat menuntut UMP yang setara dengan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang nilainya mencapai Rp5,89 juta per bulan untuk Jakarta pada tahun 2026.
“Kami sudah sepakat meminta Gubernur DKI Jakarta menetapkan upah minimum sebesar 100 persen KHL, yaitu Rp5,89 juta. Namun, yang ditetapkan hanya Rp5,73 juta. Ini berarti masih ada selisih sekitar Rp160 ribu yang tidak terpenuhi,” tegas Said Iqbal, menunjukkan kekecewaannya.
Selisih angka tersebut, lanjut Said Iqbal, bukan sekadar perbedaan nominal. Ia menegaskan bahwa hal itu mencerminkan UMP Jakarta yang masih berada di bawah ambang batas standar hidup layak bagi para pekerja. Padahal, fungsi utama UMP seharusnya adalah sebagai jaring pengaman dasar yang mampu menopang kebutuhan hidup pekerja beserta keluarganya.
Lebih jauh lagi, Said Iqbal menyoroti posisi UMP Jakarta yang ironisnya justru lebih rendah dibandingkan dengan upah minimum di daerah-daerah penyangga ibu kota. Dengan UMP 2026 sebesar Rp5,73 juta, Jakarta kini berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi dan Karawang, yang masing-masing telah mencapai kisaran Rp5,95 juta. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai daya saing dan kelayakan hidup di salah satu kota termahal di Indonesia.
Kritik ini menggarisbawahi desakan serikat pekerja agar pemerintah daerah lebih responsif terhadap realitas ekonomi dan kebutuhan riil buruh dalam penetapan upah minimum di masa mendatang.









Tinggalkan komentar