BPJS Kesehatan Bikin Heboh! Ini 4 Jenisnya, Jangan Sampai Keliru!

Related Post
wartakini.id – Jagat kesehatan nasional sempat dihebohkan dengan kabar nonaktifnya kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, terutama bagi mereka yang sangat bergantung pada layanan kesehatan. Namun, pemerintah bergerak cepat, tidak hanya mempermudah reaktivasi, tetapi juga mengingatkan publik akan beragamnya jenis kepesertaan BPJS Kesehatan yang perlu dipahami.

Langkah progresif diambil dengan menambahkan desa/kelurahan sebagai titik reaktivasi, memangkas birokrasi yang sebelumnya mengharuskan peserta datang ke Dinas Sosial (Dinsos). Mekanisme reaktivasi cepat ini diprioritaskan bagi peserta yang memenuhi syarat, khususnya mereka yang masuk dalam Desil 1-4 – kelompok masyarakat sangat miskin hingga rentan miskin – berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Hamdan Hamedan, menegaskan komitmen pemerintah. "Pemerintah bertanggung jawab atas pembiayaan bagi peserta yang memenuhi kriteria tersebut. Hingga saat ini, sekitar 87 ribu peserta telah direaktivasi sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan," ungkap Hamdan.
Penting untuk diingat bahwa BPJS Kesehatan bukanlah program eksklusif bagi masyarakat kurang mampu. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, program ini dirancang untuk mencakup seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pekerja, pengusaha, pelaku usaha, hingga masyarakat umum. Sayangnya, masih banyak yang belum sepenuhnya memahami bahwa di balik nama besar BPJS Kesehatan, terdapat beberapa kategori kepesertaan dengan hak dan kewajiban yang berbeda-beda, serta sistem iuran dan fasilitas yang unik.
Memahami perbedaan ini krusial agar masyarakat dapat memilih atau memastikan status kepesertaannya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi finansial. Lantas, apa saja jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan yang berlaku di Indonesia? Berikut adalah penjelasan salah satu kategori penting yang sering menjadi sorotan:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
PBI adalah kategori peserta yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Pembiayaan ini bisa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk PBI pusat, atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk PBI daerah. Jenis kepesertaan ini secara spesifik dialokasikan bagi golongan masyarakat yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu, yang karena keterbatasan finansial, tidak memiliki kemampuan untuk membayar iuran secara mandiri.








Tinggalkan komentar