PBI-JK Dinonaktifkan? Aktifkan Kembali dalam 4 Langkah Mudah!

Related Post
wartakini.id – Sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) telah dinonaktifkan. Kebijakan ini, yang bertujuan untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran, tidak berarti pengurangan jumlah penerima. Sebaliknya, ini merupakan upaya pengalihan kepesertaan dari kelompok yang dianggap mampu ke mereka yang lebih membutuhkan. Namun, bagi masyarakat yang terdampak dan masih memerlukan layanan kesehatan, proses reaktivasi kepesertaan dapat dilakukan dengan cepat dan mudah.

Penonaktifan ini adalah bagian dari strategi pemerintah untuk mengalihkan kepesertaan PBI-JK dari desil 6-10 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dianggap mampu, ke kelompok desil 1-5 yang lebih membutuhkan. Langkah ini, yang juga didasarkan pada usulan masyarakat dan pemerintah daerah, memastikan bahwa jumlah peserta PBI secara nasional tetap stabil di angka 96,8 juta individu. Proses pengalihan ini sendiri bukanlah hal baru, melainkan sudah dimulai secara bertahap sejak Mei 2025.
Reaktivasi adalah proses krusial untuk mengaktifkan kembali kepesertaan PBI-JK yang sempat terhenti, guna memastikan peserta tetap memperoleh hak layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa proses ini dirancang agar mudah diakses. "Proses reaktivasi bisa dilakukan dengan mudah dan cepat, dan dapat diajukan agar peserta bisa tetap memperoleh layanan jaminan kesehatan secara gratis," ujarnya di Jakarta, seperti dikutip wartakini.id pada Sabtu (14/2/2026).
Siapa saja yang dapat melakukan reaktivasi? Individu yang dinonaktifkan namun masih memerlukan layanan kesehatan, terutama dalam kondisi mendesak seperti penyakit kronis, katastropik, atau darurat medis yang membahayakan jiwa dan tergolong tidak mampu. Selain itu, reaktivasi juga berlaku bagi individu yang tidak terdaftar dalam DTSEN, bayi dari ibu penerima PBI-JK yang kepesertaannya terhapus, serta peserta PBI-JK yang dihapus namun masih layak menerima bantuan sesuai Pasal 20 Permensos Nomor 3 Tahun 2026. Penting untuk dicatat, pengaktifan kembali ini harus dilakukan paling lama 6 bulan sejak penghapusan kepesertaan.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial, Joko Widiarto, menjelaskan bahwa mekanisme reaktivasi PBI-JK dapat ditempuh melalui empat tahapan sederhana:
- Pelaporan Awal: Saat berobat, peserta PBI-JK yang dinonaktifkan dapat meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan terkait. Surat ini menjadi bukti awal kebutuhan layanan kesehatan.
- Pengajuan ke Dinas Sosial: Selanjutnya, peserta melapor ke Dinas Sosial setempat untuk mengajukan permohonan pengaktifan kembali kepesertaan PBI-JK mereka.
- Verifikasi Dinas Sosial: Petugas Dinas Sosial akan melakukan verifikasi data peserta secara cermat untuk memastikan kelayakan mereka kembali menerima bantuan iuran.
- Pembuatan Surat dan Input Data: Setelah proses verifikasi selesai dan dinyatakan layak, Dinas Sosial akan membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data peserta melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG).
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, masyarakat yang terdampak penonaktifan PBI-JK dapat kembali menikmati layanan jaminan kesehatan secara gratis, memastikan akses terhadap perawatan medis yang esensial tetap terjamin.









Tinggalkan komentar