Impor 105.000 Mobil India: Bos Agrinas Blak-blakan, Tantang Aturan TKDN!

wartakini.id, Jakarta – Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, dengan tegas membantah tudingan pelanggaran regulasi terkait impor 105.000 unit kendaraan operasional dari India. Dalam pernyataannya di kantor Agrinas, Selasa (24/2/2026), Joao menegaskan bahwa pengadaan mobil untuk Koperasi Merah Putih tersebut tidak menyalahi aturan, termasuk ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi sorotan publik.

dirut agrinas DHoh large
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Joao mempertanyakan relevansi penerapan TKDN untuk kendaraan complete build up (CBU) atau unit yang diimpor dalam kondisi jadi. "Mobil CBU itu tidak ada TKDN. Ini sama saja dengan mobil-mobil seperti Hilux double cabin atau tipe 4×4 yang selama ini kita impor dan gunakan di Indonesia," jelas Joao, menarik perbandingan dengan praktik impor kendaraan yang sudah umum di tanah air. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah memastikan tidak ada aturan khusus yang dilanggar dalam proses importasi ini.

Lebih lanjut, Joao menjelaskan bahwa sebagian besar kendaraan operasional, khususnya pikap dan truk yang beredar di pasar domestik, sejatinya merupakan barang impor. Ia mencontohkan, mesin seringkali diproduksi di Jepang, kemudian dirakit menjadi kerangka kendaraan di Thailand. Kebijakan impor dari India ini, menurutnya, merupakan langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan Indonesia pada merek atau produsen tertentu.

"Jadi, saya pikir ini adalah sebuah terobosan yang mungkin membuat banyak pihak merasa ‘kuenya’ terganggu, sehingga mereka terusik dengan importasi yang kami lakukan," ujarnya, mengindikasikan adanya resistensi pasar dari para pemangku kepentingan dan produsen yang merasa terancam dengan masuknya kendaraan dari India ini.

Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda. Huda sebelumnya telah menyoroti bahwa tindakan Agrinas berpotensi melanggar regulasi TKDN. "Apa yang dilakukan Agrinas menyalahi aturan penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) karena impornya CBU, alias diimpor dalam bentuk jadi," tegas Huda, menekankan bahwa impor CBU secara inheren bertentangan dengan semangat peningkatan TKDN yang diamanatkan pemerintah untuk mendorong industri dalam negeri.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar