wartakini.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi telah membuka pendaftaran bagi calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kabar mengejutkan datang dari proses seleksi ini, di mana anggota partai politik (parpol) ternyata diperbolehkan untuk turut serta, namun dengan sederet syarat yang sangat ketat dan mengikat.

Related Post
Arief Wibisono, Ketua Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, menegaskan bahwa calon ADK diizinkan memiliki afiliasi atau keanggotaan parpol saat proses pendaftaran berlangsung. Namun, ia menekankan, keanggotaan tersebut wajib dilepaskan jika calon tersebut nantinya terpilih menduduki posisi strategis di OJK.

Secara gamblang, Arief menjelaskan, "Calon tidak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik selama proses pencalonan berlangsung, mulai dari pendaftaran hingga uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR." Ia menambahkan, ketentuan ini bertujuan krusial untuk mencegah potensi benturan kepentingan (conflict of interest) yang bisa muncul. "Kita ingin mencegah ini conflict of interest, teman-teman. Jadi sebelum ditetapkan sebagai ADK, status keanggotaan parpol harus sudah dilepas," tegas Arief dalam konferensi pers pada Rabu (11/2/2026).
Menurut Arief, independensi OJK sebagai otoritas pengawas sektor jasa keuangan merupakan pilar utama yang harus dijaga sejak tahap awal pencalonan. Oleh karena itu, integritas dan netralitas calon ADK menjadi prioritas utama. Ia menegaskan bahwa seluruh ketentuan ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang OJK, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), memastikan landasan hukum yang kuat bagi proses seleksi ini. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga profesionalisme dan objektivitas di tubuh OJK.









Tinggalkan komentar