Wartakini.id, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi pajak. Salah satu latar belakang utama munculnya modus kejahatan ini adalah implementasi aplikasi Coretax DJP yang baru-baru ini diluncurkan, menciptakan celah bagi oknum tak bertanggung jawab untuk melancarkan aksinya.

Related Post
Selain isu Coretax, oknum penipu juga sering memanfaatkan momen pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), konfirmasi data perpajakan, hingga isu mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP sebagai dalih untuk melancarkan aksinya. Modus ini dirancang untuk menciptakan kesan urgensi dan legitimasi, sehingga korban lebih mudah percaya dan terjebak dalam perangkap mereka.

DJP merinci beberapa ciri khas modus penipuan yang sering digunakan para oknum tak bertanggung jawab. Masyarakat diminta untuk sangat berhati-hati apabila menerima permintaan yang mencurigakan, terutama yang melibatkan komunikasi melalui aplikasi pesan instan seperti WhatsApp atau panggilan telepon.
Ciri-ciri modus penipuan yang patut diwaspadai antara lain:
- Permintaan Unduh File .apk: Oknum menghubungi masyarakat melalui WhatsApp dan meminta untuk mengunduh file mencurigakan berformat .apk. File ini seringkali berisi malware yang dapat mencuri data pribadi atau mengambil alih perangkat.
- Tautan Palsu Aplikasi M-Pajak: Ajakan untuk mengunduh aplikasi M-Pajak melalui tautan palsu yang disebarkan via WhatsApp. Penting diingat, aplikasi resmi DJP hanya tersedia melalui toko aplikasi resmi dan situs web DJP.
- Permintaan Pelunasan atau Pengembalian Pajak Mendesak: Permintaan pelunasan tagihan pajak atau proses pengembalian kelebihan pajak yang disampaikan melalui WhatsApp, seringkali dengan nada mendesak dan mengancam jika tidak segera ditindaklanjuti.
- Pembayaran E-Meterai via Tautan Palsu: Arahan untuk membayar meterai elektronik dengan mengakses tautan yang tidak valid atau palsu, yang bertujuan untuk mengelabui korban agar memasukkan informasi pembayaran sensitif.
- Panggilan Telepon Minta Transfer Uang: Panggilan telepon dari individu yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai DJP, kemudian meminta transfer sejumlah uang dengan berbagai alasan, mulai dari denda pajak hingga biaya administrasi.
Mengingat maraknya penipuan ini, DJP menegaskan pentingnya melakukan konfirmasi terhadap setiap informasi atau permintaan yang dirasa janggal. Masyarakat tidak boleh langsung percaya dan segera memverifikasi kebenaran informasi tersebut melalui saluran resmi.
Saluran resmi yang dapat digunakan untuk konfirmasi meliputi:
- Mengunjungi Kantor Pajak terdekat.
- Menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200.
- Mengirim email ke [email protected].
- Mengakses akun X (sebelumnya Twitter) resmi DJP, @kring_pajak.
- Melaporkan melalui situs pengaduan resmi di https://pengaduan.pajak.go.id.
- Menggunakan fitur live chat yang tersedia di situs web resmi DJP, https://www.pajak.go.id.
Dengan mengenali ciri-ciri modus penipuan ini dan memanfaatkan saluran konfirmasi resmi, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari kerugian finansial maupun pencurian data pribadi akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Tetap waspada dan jangan mudah tergiur oleh janji manis atau ancaman palsu yang mengatasnamakan institusi pajak.










Tinggalkan komentar