wartakini.id – Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada hari Jumat (6/3/2026) mengumumkan bahwa total anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 yang telah disalurkan ke rekening Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat telah menembus angka Rp3 triliun. Meskipun demikian, proses pencairan THR ini masih terus berlangsung, mengingat jumlah penerima di lingkungan pemerintah pusat mencapai 2,2 juta pegawai.

Related Post
Dalam sebuah Media Briefing dan Buka Puasa Bersama Menteri Keuangan, Purbaya menjelaskan detail progres penyaluran. "Aparatur negara, per 6 Maret pukul 16.30, untuk pemerintah pusat, jumlah THR yang telah dibayarkan adalah sebesar Rp3 triliun. Dana ini telah diterima oleh 631 ribu pegawai dari total 2,2 juta ASN. Ini berarti masih ada sebagian yang belum mengambil atau dalam proses," ungkap Purbaya, mengindikasikan bahwa distribusi dana masih berjalan dan belum semua ASN pusat menerima haknya.

Situasi berbeda jauh terlihat pada penyaluran THR untuk para pensiunan. Pemerintah menunjukkan kecepatan yang luar biasa dalam mendistribusikan dana untuk kategori ini. Tercatat, dana sebesar Rp11,4 triliun telah berhasil disalurkan, mencakup sekitar 93,5 persen dari total target penerima pensiunan. Angka ini menegaskan efisiensi tinggi dalam proses pencairan bagi para purnabakti.
Namun, kontras yang mencolok terjadi di tingkat daerah. Realisasi penyaluran THR untuk ASN di pemerintah daerah masih sangat minim, baru menyentuh angka Rp127,6 miliar. Rendahnya angka ini diakibatkan oleh fakta bahwa baru tiga dari total 546 pemerintah daerah di seluruh Indonesia yang telah memulai proses pencairan THR.
Menanggapi disparitas yang signifikan ini, Purbaya menegaskan bahwa kesiapan anggaran dari pemerintah pusat sudah matang dan tidak ada kendala. "Jadi seperti itu, tapi sudah siap semua, tinggal berapa cepat mereka mencairkan itu," pungkas Purbaya, menekankan bahwa kecepatan administratif di masing-masing instansi, khususnya di pemerintah daerah, menjadi faktor penentu utama dalam percepatan penyaluran THR ini kepada para abdi negara.










Tinggalkan komentar