Brunei Ketok Palu! Wajib Isi BBM 3/4 Sebelum Masuk!
wartakini.id – Brunei Darussalam akan memberlakukan kebijakan baru yang signifikan bagi seluruh kendaraan asing, termasuk dari Malaysia, yang berencana memasuki wilayahnya. Mulai 1 April 2026, setiap kendaraan wajib memastikan tangki bahan bakar mereka terisi minimal tiga perempat (3/4) sebelum melintasi perbatasan.

Related Post

Departemen Energi Brunei Darussalam (DOE) mengumumkan bahwa langkah ini merupakan bagian krusial dari strategi pemerintah untuk menjaga kedaulatan pasokan minyak bumi nasional dan mengendalikan penyaluran bahan bakar bersubsidi agar lebih tepat sasaran. Kendaraan asing yang tidak memenuhi ketentuan ini akan secara tegas dilarang memasuki wilayah Brunei.
Selain persyaratan tangki, Brunei juga memperketat regulasi pembelian bahan bakar di dalam negeri. Kendaraan berpelat nomor asing kini hanya diizinkan untuk membeli bensin atau solar jenis Shell V-Power dengan harga pasar, dan tidak lagi dapat mengakses bahan bakar bersubsidi yang diperuntukkan bagi warga lokal.
Kebijakan ganda ini tentu membawa implikasi langsung bagi para pelancong, khususnya warga Malaysia dari Sabah dan Sarawak, yang kerap melintasi perbatasan untuk keperluan bisnis maupun pribadi. Mereka kini harus memastikan tangki kendaraan terisi penuh sebelum tiba di pos pemeriksaan perbatasan Brunei, serta siap untuk membeli bahan bakar non-subsidi dengan harga komersial selama berada di negara tersebut.
Dengan demikian, para pengemudi yang berencana mengunjungi Brunei setelah tanggal 1 April 2026 harus memastikan kendaraan mereka telah memenuhi kedua persyaratan ini: tangki terisi minimal 3/4 sebelum memasuki perbatasan, serta kesiapan untuk membeli bahan bakar non-subsidi di dalam negeri. Langkah ini menunjukkan komitmen Brunei dalam mengelola sumber daya energinya secara berkelanjutan di tengah dinamika pasar global.








Tinggalkan komentar