Jangan Kaget Mobil Listrik Jakarta Nol Pajak

Author Image

Masih Lionel

21 Juni 2026, 10:02 WIB

wartakini.id – Sebuah gebrakan menarik kini hadir bagi warga Jakarta yang ingin beralih ke kendaraan masa depan. Mobil listrik yang semakin digandrungi masyarakat kini menawarkan daya tarik lebih: bebas Pajak Kendaraan Bermotor PKB 0 persen. Ini bukan sekadar tren mobilitas modern melainkan sebuah langkah nyata menuju kota yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara serius mendorong adopsi kendaraan rendah emisi. Keringanan pajak ini merupakan bentuk dukungan konkret yang diatur dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 446 Tahun 2026. Regulasi tersebut secara tegas membebaskan pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Jangan Kaget Mobil Listrik Jakarta Nol Pajak
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Implikasinya sangat signifikan. Para pemilik mobil listrik tidak hanya menikmati efisiensi biaya operasional yang lebih hemat namun juga mendapatkan insentif pajak tahunan yang luar biasa. Ini sekaligus menjadi kontribusi langsung mereka dalam upaya mengurangi polusi udara dan menghemat energi di ibu kota.

Morris Danny Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta menegaskan bahwa penggunaan kendaraan listrik melampaui sekadar gaya hidup. Menurutnya ini adalah bagian integral dari komitmen kolektif untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih sehat. Kendaraan listrik memiliki keunggulan fundamental karena tidak menghasilkan emisi gas buang dari knalpot. Ini menjadikannya pilihan transportasi yang jauh lebih ramah lingkungan terutama di tengah padatnya aktivitas mobilitas di wilayah perkotaan. Dengan demikian Jakarta selangkah lebih maju dalam mewujudkan visi kota lestari.

Related Post