Tapera Bikin Gebrakan PPN Rusun Subsidi Meluas

Author Image

Masih Lionel

24 Juni 2026, 22:02 WIB

wartakini.id – Sebuah gebrakan signifikan datang dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat BP Tapera yang secara resmi mengusulkan perluasan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah PPN DTP untuk unit rumah susun bersubsidi. Jika disetujui langkah ini akan mencakup hunian hingga tipe 45 sebuah terobosan penting dalam program pembiayaan perumahan rakyat.

Usulan tersebut muncul seiring dengan rencana pemerintah untuk memperluas cakupan rumah susun dalam skema pembiayaan perumahan bersubsidi. Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan bahwa saat ini pembebasan PPN bagi hunian bersubsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan FLPP masih sangat dibatasi hanya untuk unit dengan luasan tertentu seperti tipe 21 hingga 36.

Tapera Bikin Gebrakan PPN Rusun Subsidi Meluas
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Kami mendesak agar PPN ditanggung oleh pemerintah. Sebab pembebasan PPN untuk rumah dengan skema FLPP saat ini hanya mencakup luasan 21 sampai 36 meter persegi. Padahal sudah ada kesepakatan untuk memperluas cakupan rumah susun terutama hingga tipe 45" jelas Heru saat ditemui di Kementerian Keuangan Jakarta Pusat pada Rabu 24 Juni 2026.

Heru menambahkan bahwa batasan harga rumah yang saat ini berhak mendapatkan fasilitas pembebasan PPN dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan harga rusun subsidi terbaru yang telah ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu BP Tapera meminta dukungan penuh dari Kementerian Keuangan untuk memperlebar cakupan insentif tersebut. Pihaknya bahkan telah diminta untuk menyusun desain anggaran guna menghitung secara detail kebutuhan fiskal apabila usulan ini mendapatkan lampu hijau.

Related Post