wartakini.id – Kabar mengenai pengenaan pajak pada aktivitas olahraga lari sempat memicu kegaduhan di berbagai platform media sosial Indonesia. Banyak pegiat olahraga dan masyarakat umum bertanya-tanya apakah hobi sehat mereka kini akan turut dibebani retribusi negara. Menanggapi isu panas ini Direktorat Jenderal Pajak DJP Kementerian Keuangan akhirnya angkat bicara memberikan klarifikasi resmi.
Baca Juga
DJP dengan tegas menyatakan bahwa kegiatan fisik lari sama sekali tidak menjadi objek pemungutan pajak. Kebingungan yang beredar ternyata bermula dari kesalahpahaman. Pungutan yang dimaksud sebenarnya menyasar pada penggunaan layanan premium atau fitur berlangganan berbayar dari aplikasi kebugaran populer seperti Strava. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menerapkan regulasi ekonomi digital secara bertahap dan komprehensif.

Melalui akun Instagram resminya @ditjenpajakri pada Jumat 3 Juli 2026 DJP menjelaskan "Olahraga lari tidak dikenai pajak. Tapi KawanPajak yang berlangganan fitur premium aplikasi olahraga Strava itu baru dipungut PPN." Pernyataan ini bertujuan meredakan kekhawatiran publik dan meluruskan informasi yang simpang siur.
Untuk menenangkan para pegiat olahraga DJP juga menegaskan bahwa penggunaan fitur dasar pada aplikasi pelacak kebugaran tersebut tetap bebas biaya. Masyarakat di Tanah Air masih dapat mengakses dan memanfaatkan berbagai layanan standar secara gratis tanpa perlu beralih ke mode berlangganan berbayar.
Sebelumnya DJP telah memperluas daftar entitas pemungut Pajak Pertambahan Nilai PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE dengan secara resmi menunjuk Strava Inc sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab atas pemungutan pajak transaksi digital tersebut. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatur lanskap ekonomi digital yang terus berkembang.





































