Wajib pajak di Ibu Kota kini bisa bernapas lega. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali meluncurkan program istimewa yang meringankan beban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan PBB-P2. Ada potongan 5 persen untuk pokok tunggakan tahun pajak 2021 hingga 2025.
Baca Juga
Kesempatan emas ini memungkinkan masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak yang tertunda dengan beban yang jauh lebih ringan. Morris Danny Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta menjelaskan bahwa insentif ini tidak hanya berlaku untuk pajak tahun berjalan namun juga mencakup tunggakan beberapa tahun ke belakang. Ini adalah langkah nyata pemerintah untuk mewujudkan sistem pajak daerah yang lebih adil dan merata bagi seluruh warga.

Potongan sebesar 5 persen tersebut akan diterapkan secara otomatis. Wajib pajak tidak perlu repot mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan diskon ini. Cukup lakukan pembayaran PBB-P2 Anda pada periode yang telah ditetapkan yaitu mulai 1 April hingga 31 Desember 2026. Manfaatkan waktu ini sebaik-baiknya untuk melunasi tunggakan dan menikmati kemudahan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta.





































