wartakini.id – Kabar gembira bagi para wajib pajak di Ibu Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan angin segar berupa keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan PBB-P2 Segera manfaatkan diskon 5 persen untuk tahun pajak 2026 sebelum 30 September 2026 agar terhindar dari denda dan nikmati penghematan signifikan
Baca Juga
Kebijakan istimewa ini ditegaskan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026 yang bertujuan ganda yakni mendongkrak pendapatan daerah sekaligus meringankan beban finansial warga dalam menunaikan tanggung jawab fiskalnya Potongan harga ini berlaku otomatis tanpa perlu pengajuan khusus Setiap wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026 dalam periode yang ditentukan akan langsung merasakan manfaatnya

Diskon sebesar 5 persen ini dapat dinikmati selama periode 1 Agustus hingga 30 September 2026 Penting untuk dicatat bahwa keringanan ini secara spesifik hanya berlaku untuk pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta Morris Danny menegaskan wajib pajak tidak perlu khawatir apabila nilai potongan tidak tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang elektronik atau E-SPPT maupun struk bukti pembayaran Sistem akan secara otomatis mengurangi nilai pajak yang harus dibayarkan sesuai besaran diskon yang berlaku saat transaksi dilakukan
Kemudahan ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban PBB-P2 dengan nominal yang lebih ringan sekaligus menghindari potensi denda akibat keterlambatan pembayaran Selain itu proses pembayaran kini semakin dipermudah melalui berbagai kanal digital yang tersedia





































