Gaji 16 Juta Manajer Desa APBN Picu Bom Waktu

Author Image

Masih Lionel

4 Agustus 2026, 10:02 WIB

wartakini.id – Rencana pemerintah untuk mengalokasikan anggaran negara demi menanggung gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kopdes Merah Putih sebesar Rp16 juta per bulan selama dua tahun masa transisi menuai sorotan tajam. Kebijakan ini dinilai berpotensi menimbulkan beban fiskal yang berat mengganggu tatanan ekonomi perdesaan serta memicu ketidakadilan sosial.

Ekonom sekaligus Guru Besar Universitas Airlangga Unair Rahma Gafmi menegaskan bahwa membebankan biaya tetap yang begitu besar untuk posisi manajerial pada entitas bisnis yang baru berdiri secara prinsip manajemen keuangan adalah langkah yang tidak ideal atau bahkan terlalu berlebihan. Rahma menggarisbawahi adanya ancaman moral hazard dan beban anggaran yang signifikan bagi negara maupun koperasi itu sendiri. Pasalnya koperasi sejatinya adalah badan usaha yang mengandalkan kemandirian dari Sisa Hasil Usaha SHU.

Gaji 16 Juta Manajer Desa APBN Picu Bom Waktu
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Jika operasional bisnis seperti unit retail simpan pinjam atau logistik desa belum menghasilkan aliran kas masuk beban gaji sebesar itu apalagi jika dipatok seragam di angka belasan juta akan langsung menguras modal awal atau bahkan merusak ekosistem ekonomi di pedesaan" ungkap Rahma kepada wartakini.id di Jakarta.

Terkait skema penjaminan melalui APBN yang disalurkan lewat BUMN penugasan seperti PT Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun pertama Rahma menilai pemerintah memandangnya sebagai strategi untuk menarik sumber daya manusia berkualitas. Namun besaran gaji yang fantastis ini berpotensi melukai perasaan keadilan para abdi negara lain seperti guru dan dosen yang selama ini berjuang untuk upah pokok yang layak.

Rahma juga mempertanyakan keberlanjutan koperasi setelah subsidi negara dihentikan pada bulan ke-25. "Masalahnya terletak pada bulan ke-25 dan seterusnya. Ketika masa subsidi APBN habis koperasi harus mendanai sendiri gajinya dari pendapatan usaha. Jika dalam dua tahun bisnisnya gagal berputar angka belasan juta tersebut akan menjadi ancaman kebangkrutan yang nyata bagi koperasi desa" tegasnya.

Menurut Rahma besaran gaji yang lebih rasional seharusnya mengacu pada Upah Minimum Regional UMR atau Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK lokal. Ditambah dengan premi kompetensi sekitar 15 hingga 25 kali lipat UMK setempat berkisar Rp3 juta hingga Rp6 juta per bulan dipadukan dengan skema insentif berbasis kinerja atau bagi hasil.

Dia menekankan bahwa pembiayaan dari APBN atau APBD seharusnya hanya berlaku pada fase rintisan tahun pertama dan kedua sebagai hibah peningkatan kapasitas bukan sebagai gaji rutin. "Pendanaan harus murni berasal dari margin keuntungan perdagangan jasa keuangan mikro atau unit-unit komersial yang dikelola Kopdes. Negara wajib melepaskan diri dari skema subsidi gaji rutin agar koperasi tetap menjaga independensinya dan tidak menjelma menjadi perpanjangan tangan instansi pemerintah berkedok koperasi" jelas Rahma.

Related Post