wartakini.id – Sebuah pertanyaan penting sering muncul di kalangan manajer Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih KDKMP yang terikat kontrak kerja waktu tertentu PKWT Apakah mereka bisa mengakhiri masa tugas sebelum waktunya Jawabannya kini terang benderang Pemerintah secara tegas menyatakan manajer KDKMP berhak mundur tanpa takut sanksi atau diskualifikasi dari program vital ini
Baca Juga
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan angka pengunduran diri manajer KDKMP hingga kini terbilang rendah tidak mencapai level mengkhawatirkan Ia menegaskan pemerintah bersama PT Agrinas Pangan Nusantara berkomitmen penuh menjaga status para manajer yang sudah mengantongi Surat Keputusan penempatan bahkan bagi mereka yang ditugaskan jauh dari tempat tinggal asalnya

Ferry menambahkan pihaknya bersama PT Agrinas Pangan Nusantara akan terus melindungi posisi para manajer KDKMP tidak akan ada pencabutan status sambil menanti rampungnya pembangunan fisik koperasi desa kelurahan merah putih Kami akan mencari jalan keluar terbaik bagi semua pihak ujarnya
Penugasan manajer KDKMP ke luar daerah domisili bukan tanpa alasan Ferry menerangkan langkah ini diambil demi pemerataan distribusi sumber daya manusia serta mengisi kekosongan posisi di wilayah yang unit koperasinya sudah berdiri kokoh dan sangat memerlukan kehadiran seorang manajer handal





































