wartakini.id – Kabar mengejutkan datang dari dunia ketenagakerjaan Indonesia. Sebanyak 63.789 pekerja terpaksa kehilangan pekerjaan dalam kurun waktu Januari hingga September 2026. Angka fantastis ini menjadi sorotan serius di tengah dinamika ekonomi nasional.
Baca Juga
Data tersebut dihimpun melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan Kemnaker. Informasi ini bersumber dari laporan mandiri para tenaga kerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja dan masuk ke dalam sistem tersebut.

Peta persebaran PHK menunjukkan Jawa Barat menduduki peringkat teratas secara nasional. Sebanyak 13.044 pekerja di provinsi tersebut harus dirumahkan. Angka ini jauh melampaui provinsi lain yang juga terdampak.
Menyusul Jawa Barat Provinsi Banten berada di posisi kedua dengan total 7.733 pekerja yang mengalami PHK. Kemudian Jawa Timur mencatat 6.154 pekerja yang terdampak. Sementara itu Jawa Tengah melaporkan 5.585 orang kehilangan pekerjaan dan DKI Jakarta mencatat 4.587 kasus PHK.
Kemnaker menjelaskan bahwa seluruh laporan yang masuk ke kanal JKP melalui proses verifikasi ketat. Mekanisme deduplikasi kondisional diterapkan untuk memastikan akurasi data. Prosedur ini melibatkan penelusuran Nomor Induk Kependudukan NIK serupa yang disesuaikan dengan tanggal riil terjadinya PHK. Jika ditemukan lebih dari satu pencatatan PHK dengan selang waktu kurang dari enam bulan laporan tersebut diidentifikasi sebagai duplikasi dan tidak akan dihitung dalam statistik resmi.





































