wartakini.id – Isu mengenai perubahan mekanisme penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih mulai tahun 2026 akhirnya menemui titik terang Menteri Keuangan Suahasil Nazara secara tegas membantah kabar miring tersebut. Penjelasan ini sekaligus meluruskan spekulasi yang sempat berkembang di tengah masyarakat mengenai skema penggajian pegawai negara di masa mendatang.
Baca Juga
Berdasarkan keterangan resmi dari pihak kementerian, tidak ada perubahan mendasar dalam sistem distribusi pendapatan para pegawai negeri. Suahasil memastikan bahwa proses pengiriman gaji akan tetap menggunakan metode transfer perbankan sebagaimana sistem yang telah berjalan selama ini. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan kepastian hak finansial para pegawai.

Secara teknis, skema pembayaran gaji untuk ASN, TNI, maupun Polri tetap mengikuti aturan baku yaitu melalui transfer langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening pribadi masing-masing pegawai. Langkah ini diambil untuk menjamin transparansi dan efisiensi, sekaligus mematahkan wacana yang sempat muncul dari pihak Kementerian Koperasi mengenai keterlibatan koperasi desa dalam penyaluran gaji tersebut.





































