wartakini.id – Kabar mengejutkan datang bagi para investor logam mulia pada perdagangan Selasa pagi ini. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam menunjukkan pergerakan yang cukup signifikan di pasar. Berdasarkan pantauan terbaru harga emas melonjak sebesar Rp10.000 sehingga kini menyentuh angka Rp2.550.000 untuk setiap gramnya.
Baca Juga
Kenaikan ini sebelumnya sempat berada di level Rp2.540.000 per gram. Namun dinamika pasar ternyata cukup kompleks karena terdapat perbedaan data pada laman resmi Logam Mulia. Di situs tersebut justru terlihat adanya penurunan harga sebesar Rp4.000 dari posisi sebelumnya yang mencapai Rp2.554.000 per gram.

Kondisi ini juga turut memengaruhi nilai jual kembali atau buyback emas Antam. Harga buyback terpantau mengalami koreksi turun Rp4.000 menjadi Rp2.365.000 per gram dari angka sebelumnya Rp2.369.000 per gram. Perubahan harga yang fluktuatif ini tentu perlu diwaspadai oleh masyarakat yang ingin melakukan transaksi.
Perlu diingat bahwa setiap aktivitas jual beli emas batangan tetap mengacu pada aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017 transaksi ini akan dikenakan pajak tertentu. Khusus untuk penjualan kembali kepada PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh Pasal 22.
Besaran potongan pajak tersebut bergantung pada kepemilikan NPWP konsumen. Bagi pemilik NPWP akan dikenakan tarif sebesar 1,5 persen sedangkan bagi pelanggan yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif lebih tinggi yakni sebesar 3 persen.





































