Wartakini.id – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menghebohkan Trenggalek memasuki babak baru. Kiai berinisial S di Kecamatan Kampak resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Trenggalek, Selasa (1/10/2024). Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara terhadap S.
Related Post
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, mengungkapkan bahwa S diduga melakukan persetubuhan terhadap santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki yang kini berusia sekitar 2 bulan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, terlapor atas nama S ditetapkan sebagai tersangka," tegas Abidin.
Tim penyidik telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan dari enam saksi.
"Saksi-saksi sudah terbuka dan keterangan mereka menjadi petunjuk penting dalam kasus ini," tambah Abidin.
Namun, Abidin belum bisa memastikan apakah S akan ditahan atau tidak. Hal ini karena pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung untuk mendalami penyidikan.
"Untuk penahanan, kami harus mempertimbangkan unsur obyektif dan subyektif. Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun, dan kami juga akan melihat tingkat kooperatif tersangka selama penyidikan," jelas mantan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya ini.
Kasus ini telah menjadi sorotan masyarakat Trenggalek. Pada Minggu (22/9/2024), massa sempat menggeruduk pondok pesantren dan Balai Desa Sugihan, menuntut pertanggungjawaban atas kehamilan santriwati tersebut. Sayangnya, permintaan massa untuk bertemu dengan sang kiai tidak terpenuhi.
Tinggalkan komentar