Kiai di Trenggalek Resmi Tersangka, Diduga Cabuli Santriwati hingga Hamil dan Melahirkan

Kiai di Trenggalek Resmi Tersangka, Diduga Cabuli Santriwati hingga Hamil dan Melahirkan

Wartakini.id – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menghebohkan Trenggalek memasuki babak baru. Kiai berinisial S di Kecamatan Kampak resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Trenggalek, Selasa (1/10/2024). Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara terhadap S.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, mengungkapkan bahwa S diduga melakukan persetubuhan terhadap santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki yang kini berusia sekitar 2 bulan.

Kiai di Trenggalek Resmi Tersangka, Diduga Cabuli Santriwati hingga Hamil dan Melahirkan

"Berdasarkan hasil gelar perkara, terlapor atas nama S ditetapkan sebagai tersangka," tegas Abidin.

Tim penyidik telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan dari enam saksi.

"Saksi-saksi sudah terbuka dan keterangan mereka menjadi petunjuk penting dalam kasus ini," tambah Abidin.

Namun, Abidin belum bisa memastikan apakah S akan ditahan atau tidak. Hal ini karena pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung untuk mendalami penyidikan.

"Untuk penahanan, kami harus mempertimbangkan unsur obyektif dan subyektif. Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun, dan kami juga akan melihat tingkat kooperatif tersangka selama penyidikan," jelas mantan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya ini.

Kasus ini telah menjadi sorotan masyarakat Trenggalek. Pada Minggu (22/9/2024), massa sempat menggeruduk pondok pesantren dan Balai Desa Sugihan, menuntut pertanggungjawaban atas kehamilan santriwati tersebut. Sayangnya, permintaan massa untuk bertemu dengan sang kiai tidak terpenuhi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar