Eks Dirut PT INKA Ditahan! Diduga Korupsi Proyek di Kongo, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Eks Dirut PT INKA Ditahan! Diduga Korupsi Proyek di Kongo, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Wartakini.id – Kejaksaan Tinggi Jatim resmi menetapkan Budi Noviantoro, mantan Dirut PT INKA (Persero) periode 2018-2023, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek Solar Photovoltaic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo.

Budi Noviantoro diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain saat menjabat sebagai pimpinan. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp21 miliar, ditambah $265 dollar Amerika Serikat dan 40 ribu dollar Singapura.

Eks Dirut PT INKA Ditahan! Diduga Korupsi Proyek di Kongo, Negara Rugi Miliaran Rupiah
Gambar Istimewa : asset-2.tstatic.net

Tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Prov Jawa Timur saat ini sedang merampungkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Laporan tersebut nantinya akan diserahkan ke penyidik sebagai bahan untuk menyusun dakwaan terhadap tersangka.

Kajati Jatim Mia Amiati menjelaskan bahwa Budi Noviantoro pada Maret 2020 memberikan uang Rp2 miliar kepada Tria Natalia sebagai dana untuk menindaklanjuti pembahasan proyek di Kongo.

"Pertemuan itu membahas potensi pekerjaan perkeretaapian di Democratic Republik of Congo (DRC)," kata Mia Amiati.

Untuk menindaklanjuti rencana proyek di Kongo, PT INKA dan TSG Global Holding pada Februari 2020 sepakat membentuk PT IMST (INKA Multi Solusi Trading) dan TSG Utama Indonesia. Mereka juga membentuk spesial purpose vehicle (SPV) TSG Infrastructure, PTE.LTD di Singapura, yang merupakan anak perusahaan dengan komposisi kepemilikan saham 51 persen PT IMST dan 49 persen TSG Utama Indonesia.

"Pembentukan SPV ini bertentangan dengan Keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019 yang melarang pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN," tambah Mia Amiati.

Budi Noviantoro juga diduga menyetujui permohonan dana talangan dari TSG Infrastruktur dengan mekanisme pemberian pinjaman sejumlah dana. Perbuatan Budi dianggap penyidik telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Saat ini, Budi Noviantoro ditahan di Rutan Kelas I Surabaya alias Rutan Medaeng. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari 24 orang saksi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar