Wartakini.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ponorogo memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada 2024. Keputusan ini diambil karena jumlah pendaftar yang belum memenuhi target.
Related Post
Ketua Bawaslu Ponorogo, Bahrun Mustofa, mengungkapkan bahwa hingga batas waktu pendaftaran sebelumnya, jumlah pendaftar PTPS belum mencapai dua kali kebutuhan yang ditetapkan. "Seharusnya ada 1.519 PTPS yang mengawasi saat hari pencoblosan. Sementara kebutuhannya saat pendaftaran 3.038 pelamar, namun belum terpenuhi," jelas Bahrun.
Selain itu, keterwakilan perempuan dalam pendaftaran PTPS juga belum terpenuhi. "Kami perpanjang mulai hari ini, Selasa 1 Oktober 2024 sampai Kamis 10 Oktober 2024 nanti," tambah Bahrun.
Bahrun menjelaskan bahwa kekurangan pendaftar PTPS terjadi di 198 desa di 15 kecamatan. Sementara itu, keterwakilan perempuan belum terpenuhi di 42 desa di 11 kecamatan. "Diantaranya ya Kecamatan Slahung, Kecamatan Ngrayun, Kecamatan Bungkal, Kecamatan Sambit dan Kecamatan Mlarak," sebut Bahrun.
Bawaslu Ponorogo telah melakukan koordinasi untuk meningkatkan minat masyarakat menjadi PTPS. Namun, minat masyarakat untuk menjadi pengawas Pilkada ternyata tidak sebesar saat Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden. "Nanti kami maksimalkan di kecamatan. Sementara kami perpanjangan terlebih dahulu. Ditunggu sampai tanggal 10 Oktober," pungkas Bahrun.
Tinggalkan komentar