Wartakini.id – Bagi Anda yang baru saja terkena PHK, jangan khawatir! Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bisa membantu Anda melewati masa transisi ini. Program ini ditujukan untuk masyarakat berstatus Penerima Upah (PU) yang mengalami pemutusan kontrak kerja akibat berbagai faktor yang mempengaruhi kondisi perusahaan.
Related Post
Lantas, bagaimana cara mengklaim JKP? Wartakini.id merangkum informasi dari akun Instagram @kemnaker, Sabtu (12/10/2024):
Laporan dari Pemberi Kerja:
- Pemberi kerja wajib melaporkan nonaktif BPJS Ketenagakerjaan melalui website sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id paling lambat 7 hari kerja setelah PHK.
- Pemberi kerja juga harus menyertakan bukti terkait PHK, seperti surat PHK, tanda terima laporan PHK dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Proses Klaim:
- Setelah laporan dari pemberi kerja diterima, Anda dapat mengajukan klaim JKP.
- Proses klaim dapat dilakukan secara online melalui website BPJS Ketenagakerjaan.
- Pastikan Anda memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan yang aktif dan telah terverifikasi.
- Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan surat PHK.
Pencairan Dana:
- Setelah klaim Anda disetujui, dana JKP akan dicairkan ke rekening bank Anda.
- Dana JKP dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti biaya hidup, pelatihan kerja, dan modal usaha.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengklaim JKP dan mendapatkan bantuan finansial untuk melewati masa transisi setelah PHK. Jangan ragu untuk menghubungi BPJS Ketenagakerjaan jika Anda memiliki pertanyaan atau kesulitan dalam proses klaim.
Tinggalkan komentar