Wartakini.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani kini langsung berada di bawah pengawasan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini terungkap setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak lagi berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam kabinet pemerintahan Prabowo Subianto.
Related Post
"Iya, Kemenkeu bertanggung jawab langsung kepada presiden," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro di Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.
Pasal 26 Ayat 1 beleid tersebut menyebutkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan tujuh kementerian teknis, di mana Kemenkeu tidak termasuk di dalamnya.
Deni menjelaskan, perubahan kedudukan Kemenkeu mempertimbangkan lingkup tugas dan fungsi kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati.
"Serta kapasitas kewenangannya telah melaksanakan koordinasi dan pengendalian yang sifatnya lintas sektor," jelasnya.
Perpres yang diteken oleh Prabowo pada 21 Oktober 2024 secara rinci menyebutkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian membawahi Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Kementerian Pariwisata.
Perubahan ini sedikit berbeda dengan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Dalam Pasal 4 Perpres 37/2020, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), dan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional termasuk di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.
Di kabinet Prabowo, Kementerian Pertanian berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian ATR/BPN di bawah Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, lalu Kementerian Koperasi dan Kementerian UKM di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Sinyal pergeseran kedudukan kementerian teknis telah diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Saat ditemui di kantornya kemarin, dia mengatakan ada perubahan konsentrasi dari kementerian yang dinaunginya.
Salah satu perubahannya mencakup pergeseran kementerian di bidang energi, investasi, dan pariwisata yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) kini menjadi di bawah Kemenko Perekonomian. Demikian dilansir Wartakini.id.
Berikut daftar lengkap Kementerian Negara Kabinet Merah Putih:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
- Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
- Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
- Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
- Kementerian Sekretariat Negara;
- Kementerian Dalam Negeri;
- Kementerian Luar Negeri;
- Kementerian Pertahanan;
- Kementerian Agama;
- Kementerian Hukum;
- Kementerian Hak Asasi Manusia;
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
- Kementerian Keuangan;
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
- Kementerian Kebudayaan;
- Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Sosial;
- Kementerian Ketenagakerjaan;
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
- Kementerian Perindustrian;
- Kementerian Perdagangan;
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Kementerian Pekerjaan Umum;
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
- Kementerian Transmigrasi;
- Kementerian Perhubungan;
- Kementerian Komunikasi dan Digital;
- Kementerian Pertanian;
- Kementerian Kehutanan;
- Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Kementerian Koperasi;
- Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- Kementerian Pariwisata;
- Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
- Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Tinggalkan komentar