Wartakini.id – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 di berbagai daerah di Indonesia sedang menjadi sorotan. Pengumuman resmi UMP 2025 dijadwalkan pada 21 November 2024. Proses penetapannya melibatkan diskusi panas antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, khususnya terkait persentase kenaikan UMP.
Related Post
Serikat buruh di DKI Jakarta, misalnya, menuntut kenaikan hingga 10% agar UMP sejalan dengan biaya hidup layak. Nah, Wartakini.id punya bocoran fakta menarik seputar UMP 2025 yang perlu kamu tahu!
Tanggal Pengumuman Resmi: Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan UMP 2025 akan diumumkan pada 21 November 2024. "UMP ini kan kita masih punya waktu, artinya tanggal 21 November untuk provinsi," ujar Yassierli.
Dasar Perhitungan UMP: Penetapan UMP 2025 akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. PP ini mempertimbangkan faktor penting seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu untuk menentukan besaran UMP yang mencerminkan kondisi ekonomi terkini.
Usulan Kenaikan dari Serikat Pekerja: Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta, Winarso, menegaskan bahwa para buruh menuntut kenaikan UMP 2025 sekitar 10% agar setara dengan kebutuhan hidup layak di Jakarta, yaitu antara Rp5,3 juta hingga Rp5,5 juta. "Tuntutan kita yaitu tentang kenaikan UMP 2025 tidak menggunakan PP 51 atau memang kita sesuai dengan kebutuhan hidup layak di DKI Jakarta," ungkap Winarso.
Pandangan Pengusaha: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan agar penetapan UMP 2025 tetap mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan, "Apindo adalah bagian dari tripartit bersama serikat pekerja dan pemerintah, terutama dalam siklus terkait dengan upah." Apindo menekankan agar sistem upah mempertimbangkan produktivitas pekerja dan kondisi perusahaan.
Tinggalkan komentar