Truk Maut Berkeliaran, Nyawa Taruhannya!

Truk Maut Berkeliaran, Nyawa Taruhannya!

Wartakini.id – Truk ODOL (Over Dimension Over Load) yang masih berkeliaran di jalan raya menjadi momok menakutkan bagi pengguna jalan lainnya. Truk-truk raksasa dengan muatan dan dimensi melebihi batas aman ini terus menerus mengancam keselamatan jiwa.

Djoko Setijowarno, pengamat transportasi, mengungkapkan bahwa truk ODOL kerap menjadi penyebab kecelakaan. Perbedaan kecepatan, kepadatan lalu lintas, dan kerusakan jalan akibat beban berlebih menjadi faktor utama. "Pasal 109 PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol jelas menyebutkan bahwa Badan Usaha berhak menolak masuknya kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat di gerbang tol," tegas Djoko.

Truk Maut Berkeliaran, Nyawa Taruhannya!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Hukuman bagi pelanggar ODOL tertuang dalam Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp24 juta. Tak hanya itu, perusahaan angkutan juga akan dikenai denda tiga kali lipat dan pencabutan izin.

Djoko mendesak pemerintah untuk menindak tegas para pelaku ODOL. "Hukuman yang ada saat ini belum cukup membuat mereka jera," tegasnya. Ia juga menyoroti lemahnya sistem angkutan barang dan angkutan umum antar kota yang berujung pada kelelahan pengemudi. "Mereka bekerja tanpa perlindungan regulasi yang memadai, tanpa pembinaan dan pengawasan dari pemerintah terkait waktu kerja, istirahat, dan libur," ungkapnya.

Djoko menegaskan, "Jika pemerintah menginginkan Indonesia Emas 2045, mulailah selesaikan akar masalah ini sejak dini."

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar