Wartakini.id – Basuki Hadimuljono resmi dilantik sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 151 P tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala OIKN.
Related Post
Turut hadir dalam pelantikan tersebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menko Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar, dan lainnya. Selain itu, Basuki atau yang akrab disapa Pak Bas pun akan mendapat gaji ratusan juta Rupiah.
Berikut ini 4 fakta Pak Bas balik lagi ke pemerintahan beserta dengan jabatan dan gaji yang diterima:
Resmi Jadi Kepala OIKN: Basuki Hadimuljono dilantik sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara oleh Presiden Prabowo Subianto. Pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat pada hari Selasa, 5 November 2024. Sebelumnya Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa Presiden Prabowo memberikan Surat Presiden (surpres) untuk menunjuk Basuki Hadimuljono menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Nusantara ke DPR RI.
Dapat Gaji Sebesar Rp172,72 juta: Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala OIKN diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 yang terbit pada 30 Januari 2023. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa Kepala OIKN menerima hak keuangan sebesar Rp172,72 juta dan dana operasional Rp178 juta.
Tinggalkan komentar