KPU Maros Dilaporkan!

KPU Maros Dilaporkan!

Wartakini.id – Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Pilkada Maros, Chaidir Syam – Muetazim Mansyur, melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan ini terkait penetapan LSM Pekan 21 sebagai lembaga pemantau Pilkada yang dinilai melanggar integritas proses demokrasi.

Yunus Tiro, dari tim hukum Paslon tersebut, menyatakan bahwa penetapan LSM Pekan 21 dinilai cacat hukum. Menurutnya, LSM tersebut terindikasi kuat berafiliasi dengan pendukung kotak kosong, bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasal 124, dan PKPU Nomor 8 Tahun 2017 yang mensyaratkan netralitas lembaga pemantau. Bukti keterlibatan LSM Pekan 21 dalam mendukung kotak kosong, kata Yunus, terlihat jelas di media sosial dan pemberitaan online. Ia menuding Sekretaris LSM Pekan 21 secara terang-terangan mendukung kotak kosong.

KPU Maros Dilaporkan!
Gambar Istimewa : fajar.co.id

Lebih lanjut, Yunus menyoroti dugaan pemanfaatan LSM Pekan 21 sebagai wadah konsolidasi pendukung kotak kosong. "Hampir semua pemantau Pilkada yang masuk melalui Pekan 21 adalah pendukung kotak kosong. Bisakah ini disebut netral?" tegasnya.

Gazali Hadis, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros, membenarkan telah menerima laporan tersebut. Bawaslu Maros kini akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar