Wartakini.id – Musim hujan tiba, dan pemandangan pemotor berhenti di pinggir jalan saat hujan menjadi hal yang lumrah. Namun, kebiasaan ini ternyata menyimpan bahaya besar dan berpotensi fatal. Wartakini.id mengungkap fakta di balik perilaku yang nampak sepele ini.
Related Post
Berteduh di pinggir jalan saat hujan deras, khususnya di bawah flyover atau underpass, bukan hanya mengganggu lalu lintas dan memicu kemacetan, tetapi juga melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (4) menjerat pelanggar dengan denda Rp250 ribu dan ancaman hukuman penjara satu bulan. Jarak pandang yang terbatas saat hujan membuat sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan menjadi ancaman kecelakaan serius bagi pengguna jalan lain.
Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati (WMS), mengungkapkan keprihatinannya. "Banyak pemotor yang tiba-tiba berhenti dan berteduh di pinggir jalan saat hujan. Kurangnya persiapan jas hujan sebelum berkendara merugikan pengguna jalan lain dan sangat berbahaya," tegasnya.
WMS pun mengimbau pengendara sepeda motor Honda untuk selalu mempersiapkan jas hujan sebelum berangkat. Jika hujan tiba-tiba turun, disarankan untuk mencari tempat berteduh yang jauh dari jalan raya, seperti area perkantoran, toko, atau ruko yang minim aktivitas. Jangan lupa untuk tetap menjaga kecepatan dan menyalakan lampu sein sebelum berbelok.
"Di musim hujan, kewaspadaan pengendara sepeda motor harus ditingkatkan. Kondisi jalan yang sulit diprediksi, ditambah banyaknya jalan berlubang yang tergenang air, meningkatkan risiko kecelakaan," tambah Agus Sani. Ia menekankan pentingnya menjaga jarak aman dan kecepatan berkendara saat hujan.
Tinggalkan komentar