Aksi Nekat! Perlintasan Liar yang Sudah Ditutup, Malah Dibuka Lagi!

Aksi Nekat! Perlintasan Liar yang Sudah Ditutup, Malah Dibuka Lagi!

Wartakini.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) geram bukan main. Pasalnya, oknum tak bertanggung jawab kembali membuka perlintasan liar yang sudah resmi ditutup oleh perusahaan. Aksi nekat ini dinilai sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan perjalanan kereta api.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas tindakan tersebut. "KAI sangat menyayangkan beberapa oknum yang berupaya membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup, karena dapat berpotensi menyebabkan tidak terjaminnya keselamatan perjalanan kereta api yang membawa ratusan, bahkan ribuan penumpang, serta mengancam keselamatan pengguna jalan itu sendiri," tegas Anne pada Minggu (17/11/2024).

Aksi Nekat! Perlintasan Liar yang Sudah Ditutup, Malah Dibuka Lagi!
Gambar Istimewa : imgapps.okezone.com

Penutupan perlintasan liar ini sejalan dengan komitmen KAI untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, serta sebagai implementasi Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Kerjasama KAI dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) telah berhasil menutup 269 perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera hingga 30 Oktober 2024. Puncaknya, penutupan serentak 22 perlintasan sebidang dilakukan pada 30 Oktober lalu di berbagai daerah operasi KAI.

Anne menjelaskan lebih lanjut bahwa penutupan ini menyasar perlintasan sebidang yang tidak memiliki nomor JPL (Jembatan Penyeberangan Kereta Api), tidak dijaga, atau tidak berpintu dengan lebar kurang dari 2 meter. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2 Ayat 3, yang mengamanatkan penutupan atau normalisasi jalur kereta api demi keselamatan. KAI pun kembali menegaskan larangan keras bagi masyarakat untuk membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup. Mereka yang kedapatan melakukan tindakan tersebut akan menghadapi konsekuensi hukum.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar