Andalan Hati Siap Jalankan Putusan MK Soal UU Cipta Kerja!

Andalan Hati Siap Jalankan Putusan MK Soal UU Cipta Kerja!

Wartakini.id – Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati), menegaskan komitmennya untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian besar Judicial Review terhadap UU Cipta Kerja (Omnibus Law).

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Tim Kampanye Andalan Hati, Andi Januar Jaury Dharwis, Jumat (1/11/2024). Menurutnya, putusan MK ini merupakan kabar baik bagi kaum buruh/pekerja dan Andalan Hati siap menjalankan hasil putusan tersebut jika terpilih di Pilgub Sulsel 2024.

Andalan Hati Siap Jalankan Putusan MK Soal UU Cipta Kerja!
Gambar Istimewa : fajar.co.id

"Andalan Hati mengucapkan selamat disertai komitmen untuk melaksanakan hasil putusan ini yang disesuaikan dengan kewenangan pemerintah provinsi," tegas Januar Jaury.

Ia menjelaskan bahwa perjuangan Judicial Review oleh serikat buruh/pekerja memiliki tujuh poin tuntutan, dan sebagian besar telah dikabulkan oleh MK. Tujuh tuntutan tersebut mencakup Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, cuti, pengupahan, ketentuan pesangon dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Patut kita syukuri bahwa dari ketujuh poin tuntutan di atas sebagian besar dikabulkan oleh MK," ungkapnya.

Januar Jaury menambahkan bahwa putusan MK juga memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk membentuk UU baru tentang ketenagakerjaan dalam waktu dua tahun ke depan. Jika terjadi kekosongan hukum selama proses pembentukan UU baru tersebut, kebijakan diharapkan mengacu kepada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar