Jakarta, 17 Desember 2020 – Ketenagakerjaan merupakan salah satu isu yang disorot terkait Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dalam masa penyerapan aspirasi ini, telah terserap beberapa aspirasi seputar ketenagakerjaan yang ditampung sebagai bahan rekomendasi penyusunan paraturan turunan UUCK.
Ketenagaraan juga menjadi topik diskusi yang digelar Tim Serap Aspirasi Undang-Undang Cipta Kerja bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain. Salah satu forum diskusi bidang ketenagakerjaan ini diselenggarakan secara hybrid online dan offline di Banjarbaru, Kalimantan Timur.
Kegiatan serap aspirasi ini dihadiri oleh 394 peserta, termasuk di dalamnya perwakilan PKC PMII Kalsel, Badiko HMI Kalsel-Teng DPD GMNI Kalsel, PW KAMMI Kalsel, DPD GMKI Kalsel, DPD KMHDI Kalsel BEM UIN Antasar, BEM ULM Banjarmasin, BEM UNISKA Banjarmasin, BEM UM Banjarmasin, dan PC IMM Kota Banjarmasin.
Pada acara tersebut, Siswanto Rowali, akademisi dari ULM Banjarmasin menyatakan bahwa adanya kekhawatiran masyarakat sehubungan isu ketenagakerjaan pada UU Cipta Kerja. Khususnya mengenai ketentuan-ketentuan yang ditakutkan akan mencederai hak-hak pekerja.
Ketua Umum DPP IMM Najih Prastiyo, yang juga anggota Tim Serap Aspirasi mengatakan peraturan turunan akan lebih memperjelas bahwa UU Cipta Kerja justru mengusung perbaikan sektor ini.
Dalam UU Cipta Kerja ada ketentuan baru yang pro pekerja, misalnya di dalam Pasal 61A UU Cipta Kerja diatur bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh kontrak dalam hal berakhirnya hubungan kerja. Hal ini merupakan suatu perubahan yang positif bagi pekerja yang dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu atau kontrak.
Ketua Tim Serap Aspirasi Franky Sibarani mengatakan, klaster ketenagakerjaan mendapat banyak perhatian public. “Aspirasi-aspirasi dalam menyempurnakan RPP Ketenagakerjaan, sangat diharapkan,” ujarnya.
Tim Serap Aspirasi membuka kanal melalui bit.ly/tsakirimaspirasi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait proses penyusunan aturan turunan UUCK mencakup 40 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden. Saat mengisi formulir online, terdapat 11 (sebelas) klaster yang dapat dipiilih sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja.
Selain dengan mengisi form online itu, aspirasi juga bisa disampaikan via email ke [email protected]. Aspirasi juga bisa disampaikan dalam surat yang bisa dikirim atau diantar langsung ke kantor Sekretariat TSA.