Wartakini.id – Heboh di media sosial, diduga ada penyebaran soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Menanggapi hal ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) langsung pasang kuda-kuda, mengingatkan seluruh peserta agar tidak tergoda untuk menyebarkan soal ujian.
Related Post
"Jangan sampai kehilangan kesempatan karena sanksi diskualifikasi pada seleksi mendatang," tegas BKN melalui akun Instagram @bkngoidofficial, Selasa (29/10/2024).
BKN menegaskan, larangan penyebaran soal SKD CPNS ini berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024. Aturan ini melarang peserta menyebarkan soal dalam bentuk apapun dan melalui media manapun, termasuk media sosial.
Sanksi bagi pelanggar cukup berat, yaitu diskualifikasi dari seleksi CPNS. Artinya, kesempatan untuk lolos seleksi akan langsung gugur.
BKN mengingatkan, seleksi CPNS merupakan proses yang ketat dan adil. Penyebaran soal dapat merugikan peserta lain yang telah belajar dengan sungguh-sungguh.
"Tetaplah fokus pada persiapan diri dan ikuti aturan yang berlaku," imbau BKN.
Tinggalkan komentar