Jakarta, WARTAKINI.id – Pemerintah memastikan akan kembali menyalurkan subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. Rencananya, bantuan tersebut akan pada Juni dan Juli 2021.
Direktur Jenderal Jaminan Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Aswansyah telah mengatakan bahwa kemungkinan besar insentif tersebut diberikan pada bulan ini atau bulan depan.
“Nanti Juni atau Juli,” kata Aswansyah beberapa waktu lalu, seperti dikutip Senin (7/6/2021).
Kala itu, Aswansyah mengemukakan saat ini otoritas tenaga kerja tengah berupaya agar para pekerja yang belum mendapatkan insentif tersebut bisa memperoleh haknya secara penuh.
“Yang penting intinya kita udah berusaha untuk memperjuangkan mereka yang belum dapat, harus clear dulu datanya,” kata Aswansyah.
Kementerian Ketenagakerjaan menurutnya akan segera mengajukan dana sisa bantuan subsidi upah (BSU) dan bantuan subsidi gaji kepada Kementerian Keuangan setelah rekonsiliasi data penyaluran bantuan telah selesai bersama BPK.
“Alhamdulillah hasil rekonsiliasi ini dapat dicapai berkat dorongan, dukungan, dan bimbingan tim BPK selama proses pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Aswansyah
Lantas, seperti apa kriteria penerima bantuan ini?
Pertama, mereka harus berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan, yang dibuktikan dari pembayaran rutin BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, merupakan peserta BP Jamsostek dan terdaftar di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Syarat penerima juga harus memiliki rekening aktif dan tidak bermasalah.
[Gambas:Video CNBC]
(cha/cha)
Sumber Berita