Wartakini.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengingatkan para pengusaha PO bus untuk memperhatikan kelayakan armada dan izin operasional. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/10/2024).
Related Post
Suntana menekankan pentingnya kolaborasi dan komunikasi antara semua pihak untuk menciptakan angkutan orang yang aman dan nyaman. "Rekan-rekan operator punya peran penting dalam memastikan kesehatan armada-armada bus termasuk perizinannya. Pemerintah telah menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung itu semua. Kita bersama-sama mempermudah penyelenggaraan angkutan umum yang menguntungkan bagi semua pihak khususnya pengguna jasa," tegasnya.
Tak hanya itu, Suntana juga menyoroti pentingnya kompetensi pengemudi dalam operasional angkutan umum. "Kondisi dan kompetensi pengemudi juga menjadi tanggung jawab kita bersama karena memiliki peran sangat penting dalam operasional angkutan umum," tambahnya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub juga memaparkan langkah-langkah mitigasi kecelakaan angkutan orang dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Angkutan Orang Berkeselamatan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Tatan Rustandi, menekankan perlunya persiapan dini terkait kelaikan armada dan pengemudi. "Di samping itu harus juga memerhatikan kelaikan operasi dalam konteks pengemudi memahami rute yang akan dilalui sebagai suatu rangka manajemen risiko penyelenggaraan angkutan umum," jelasnya.
Hal ini sejalan dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan (RUNK) 2011-2035, serta Instruksi Presiden RI Nomor 4 tahun 2013 tentang program dekade aksi keselamatan jalan dengan target mewujudkan 5 pilar aksi keselamatan jalan.
Tinggalkan komentar