Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Siap-Siap Dipotong Pajak? Ini Rinciannya!

Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Siap-Siap Dipotong Pajak? Ini Rinciannya!

Wartakini.id, Jakarta – Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi pertanyaan banyak pekerja. Apakah dana yang dicairkan akan terkena potongan pajak? Berikut penjelasannya.

Berdasarkan informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (29/10/2025), dana JHT dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 21 final. Untuk penghasilan bruto hingga Rp50 juta, tarif pajaknya adalah 0%. Namun, jika penghasilan bruto di atas Rp50 juta, tarif yang dikenakan adalah 5%.

 Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Siap-Siap Dipotong Pajak? Ini Rinciannya!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Perlu diperhatikan, jika JHT dibayarkan pada tahun ketiga dan seterusnya, maka akan dikenakan PPh 21 dengan tarif progresif sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh. Artinya, semakin besar dana yang dicairkan, semakin besar pula persentase pajak yang dikenakan.

Berikut rincian tarif pajak JHT berdasarkan besaran pencairan dana, dengan perbedaan antara peserta yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan yang tidak:

  • Rp0 – Rp60.000.000:
    • Dengan NPWP: 5%
    • Tanpa NPWP: 6% (20% lebih tinggi dari tarif dengan NPWP)
  • Di atas Rp60.000.000 – Rp250.000.000:
    • Dengan NPWP: 15%
    • Tanpa NPWP: 18% (20% lebih tinggi dari tarif dengan NPWP)
  • Di atas Rp250.000.000 – Rp500.000.000:
    • Dengan NPWP: 25%
    • Tanpa NPWP: 30% (20% lebih tinggi dari tarif dengan NPWP)
  • Di atas Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000:
    • Dengan NPWP: 30%
    • Tanpa NPWP: 36% (20% lebih tinggi dari tarif dengan NPWP)
  • Di atas Rp5.000.000.000:
    • Dengan NPWP: 35%
    • Tanpa NPWP: 42% (20% lebih tinggi dari tarif dengan NPWP)

Cara Klaim JHT Sebagian (30%) untuk Keperluan Rumah/Apartemen

Bagi peserta yang ingin mencairkan sebagian dana JHT (maksimal 30%) untuk keperluan pembelian rumah atau apartemen, berikut alurnya:

  1. Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  2. Temui petugas Customer Service Officer (CSO) untuk mendapatkan surat keterangan bahwa Anda berhak mengambil JHT sebagian (maksimal 30%). Syaratnya, Anda harus sudah menjadi peserta JHT minimal 10 tahun dan belum pernah mengambil JHT sebagian sebelumnya.

Dengan memahami ketentuan pajak dan prosedur klaim JHT, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat merencanakan pencairan dana dengan lebih baik.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar