Jakarta, WARTAKINI.id – Bank Indonesia (BI) memastikan akan menutup kegiatan operasional pada 21 Agustus 2020, bertepatan dengan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah. Artinya, bukan cuma pegawai negeri sipil (PNS) yang libur, pegawai bank sentral pun demikian.
Mengutip situs resmi BI, dalam rangka perayaan Tahun Baru Islam 1442 Hijiriyah pada 20 Agustus dan cuti bersama pada 21 Agustus 2020, kegiatan operasional BI dipastikan tutup.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppress) nomor 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS Tahun 2020.
Seperti dikutip WARTAKINI.id, Rabu (19/8/2020), pada pasal 3 ayat 1 keppres tersebut disebutkan pada Jumat 21 Agustus mendatang ditetapkan sebagai cuti bersama bagi PNS.
“Tolong kabarkan untuk masyarakat luas bahwa Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Tahun Baru Islam 1442 Hijriah,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Keputusan menetapkan cuti bersama menimbang dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama 2020.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara,” tulis diktum kedua Keppres tersebut.
Sementara itu, ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Aturan ini diteken Jokowi pada 18 Agustus, dan berlaku pada tanggal yang sama.
[Gambas:Video CNBC]
(cha/cha)
Sumber Berita