Wartakini.id, Jakarta – Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan! Jika Anda sedang menunggu pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), ada beberapa tanda yang bisa diperhatikan untuk mengetahui apakah dana hingga Rp15 juta sudah masuk ke rekening Anda. Sejak Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah menaikkan batas maksimal pencairan JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dari Rp10 juta menjadi Rp15 juta.

Related Post
Peningkatan limit klaim ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas layanan digital. Dengan aplikasi JMO, proses klaim JHT menjadi lebih mudah dan cepat. Peserta tidak perlu lagi mengantre di kantor cabang, cukup melalui ponsel, klaim JHT hingga Rp15 juta dapat diproses dengan praktis.

JMO adalah aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan berbagai layanan digital, mulai dari informasi program, pendaftaran, pelaporan, pengaduan, hingga pengecekan saldo dan pengajuan klaim JHT. Aplikasi ini memungkinkan peserta untuk mengakses layanan BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus datang ke kantor.
Manfaat JHT dapat dicairkan ketika peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja. Pencairan JHT saat ini masih mengacu pada peraturan lama, yang memungkinkan peserta untuk mencairkan sebagian dana sebelum mencapai usia pensiun (59 tahun). Jadi, segera cek rekening Anda dan pastikan dana JHT sudah masuk!










Tinggalkan komentar