Wartakini.id Jakarta – PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) akhirnya buka suara terkait heboh dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp30 miliar yang menyeret nama salah satu kepala cabang (Kacab). Klarifikasi ini muncul setelah kasus tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada Selasa (30/9).

Related Post
Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen Maybank menegaskan bahwa perseroan tidak memiliki hubungan hukum, keterlibatan, maupun peran apapun dalam aktivitas bisnis atau transaksi yang dilakukan oleh oknum karyawan tersebut.

"Tindakan yang dilakukan oleh individu tersebut merupakan tindakan personal dan tidak mencerminkan kebijakan, prosedur, maupun praktik bisnis perseroan secara keseluruhan," demikian pernyataan manajemen yang ditandatangani oleh Direktur BNII Yessika Effendi dan Romy Hardiansyah, Jakarta, Minggu (5/10/2025).
Manajemen BNII menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan salah satu pejabat cabang bank. Namun, mereka menekankan bahwa perkara tersebut murni merupakan masalah pribadi dan tidak terkait dengan operasional bank. Kasus ini bermula ketika dana milik almarhum Kent Lisandi (KL) sebesar Rp30 miliar dilaporkan lenyap dan dialihkan sebagai jaminan kredit.
"Perseroan sudah melakukan laporan kepolisian atas perbuatan oknum tersebut dan saat ini kasusnya sedang dalam tahap persidangan," tulis manajemen Maybank dalam suratnya. Dengan adanya laporan ini, Maybank menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh karyawannya.
Tinggalkan komentar