Wartakini.id, Jakarta – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh rumah sakit di Indonesia. Ia menegaskan bahwa fasilitas kesehatan tidak diperbolehkan menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, bahkan jika status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) mereka nonaktif. Penegasan ini muncul menyusul adanya laporan kasus penolakan layanan medis, termasuk bagi pasien yang sangat membutuhkan cuci darah.

Related Post
Ghufron menjelaskan, larangan penolakan pasien gawat darurat telah diatur secara gamblang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 ayat (2). Beleid tersebut secara tegas melarang rumah sakit menolak pasien dengan alasan apa pun, termasuk kendala administratif yang berkaitan dengan status kepesertaan BPJS.

"Nah, ini memang ya, di sini kemudian ada yang masih ingin cuci darah, katanya ditolak sama rumah sakit, itu yang jadi ramai. Sebetulnya enggak boleh rumah sakit dalam keadaan emergency menolak pasien. Itu ada Undang-Undang Nomor 17," ujar Ghufron dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Senin lalu.
Ia mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 120.472 peserta dengan penyakit katastropik berbiaya tinggi, seperti gagal ginjal kronik, yang status PBI-nya dinonaktifkan. Kondisi ini, menurut Ghufron, disebabkan oleh dinamika pembaruan data di Kementerian Sosial (Kemensos) yang membuat mereka tidak lagi masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Tapi intinya ada yang memang masih butuh layanan tadi dengan status PBI, tapi nonaktif, keluar, tidak masuk DTSEN tadi. Nah, jumlahnya ada sekitar 120.472 peserta dengan penyakit katastropik biayanya, artinya mahal, seperti gagal ginjal kronik dan lain sebagainya," tambahnya.
Meski demikian, Ghufron memastikan bahwa proses reaktivasi kepesertaan BPJS PBI kini telah dipermudah dan dipercepat berkat koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Hal ini bertujuan agar pelayanan medis bagi peserta yang membutuhkan tetap dapat berjalan tanpa hambatan berarti.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihaknya telah membahas reaktivasi terhadap 105.508 peserta PBI nonaktif. Namun, terdapat 480 peserta yang tidak dapat direaktivasi karena telah pernah diaktifkan kembali sebelumnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2016.







Tinggalkan komentar