[ad_1]
Jakarta, WARTAKINI.id- Direktur Penyuluhan, Pelayanan & Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama memastikan bahwa pungutan pajak yang termuat dalam PMK 06/PMK.03/2021 tidak akan mempengaruhi harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher di pasaran. Dimana Aturan ini merupakan kepastian hukum dan penyederhanaan aturan sehingga baik bagi pengusaha pulsa dan token.
Seperti apa aturan baru Ditjen Pajak Terkait pajak harga Pulsa & Token Listrik? Selengkapnya simak dialog Muhammad Gibran dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan & Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam Profit,CNBCIndonesia (Senin, 01/02/2021)
[ad_2]
Sumber Berita