Gaji ke-13 ASN Juni: Menkeu Purbaya Beri Jawaban Mengejutkan!

Gaji ke-13 ASN Juni: Menkeu Purbaya Beri Jawaban Mengejutkan!

wartakini.id – JAKARTA. Harapan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera menerima gaji ke-13 pada bulan Juni mendatang tampaknya masih harus ditunda. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kebijakan terkait pencairan tunjangan tahunan ini hingga kini masih dalam tahap pembahasan intensif di lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam sebuah diskusi singkat dengan awak media di kantin Kemenkeu pada Selasa (7/4/2026), Purbaya enggan memberikan kepastian. "Masih dipelajari," ujarnya singkat, mengindikasikan bahwa kajian mendalam masih berlangsung. Ia menambahkan bahwa keputusan final belum dapat diberikan dan meminta publik untuk bersabar menantikan hasil evaluasi lebih lanjut. "Nanti ditunggu," imbuhnya.

Gaji ke-13 ASN Juni: Menkeu Purbaya Beri Jawaban Mengejutkan!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Sebagai informasi, dasar hukum pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara serta pensiunan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para abdi negara, sekaligus strategi untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Penerima manfaat dari kebijakan ini mencakup berbagai kalangan, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, hingga tenaga non-ASN tertentu yang memenuhi kriteria. Pendanaan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan komponen utama berupa gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

Menurut regulasi tersebut, THR biasanya dapat dicairkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya keagamaan, sementara gaji ke-13 umumnya disalurkan pada bulan Juni. Aturan ini menjadi pedoman resmi guna memastikan penyaluran dana berlangsung transparan dan sesuai dengan kapasitas fiskal negara.

Secara lebih rinci, PP Nomor 9 Tahun 2026 membagi penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2026 ke dalam empat kelompok utama: aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Pembagian ini bertujuan untuk menjamin bantuan disalurkan kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, kepastian jadwal pencairan gaji ke-13 bagi ASN masih menggantung, menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar