Wartakini.id – Presiden Prabowo Subianto membuat gempar publik dengan pengumumannya terkait pencabutan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pernyataan mengejutkan ini disampaikan usai pertemuannya dengan pimpinan DPR dan MPR di Istana Merdeka, Minggu (30/8/2025).

Related Post
"Para pimpinan DPR menyampaikan bahwa akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR," tegas Prabowo. Keputusan ini tak hanya menyasar tunjangan, melainkan juga membatasi kegiatan kunjungan kerja ke luar negeri. "Moratorium kunjungan kerja ke luar negeri," tambahnya.

Prabowo juga menekankan arahannya kepada ketua fraksi agar lebih sensitif dan memprioritaskan kepentingan rakyat. Ia mengungkapkan bahwa gaji pokok anggota DPR memang relatif kecil, sekitar Rp4,2 juta per bulan. Namun, berbagai tunjangan yang selama ini diterima membuat total pendapatan mereka membengkak signifikan.
Rincian tunjangan yang akan dicabut tersebut meliputi tunjangan istri/suami sebesar Rp420 ribu, tunjangan anak Rp168 ribu per anak (maksimal dua anak), tunjangan jabatan Rp9,7 juta, tunjangan beras Rp30.090 per jiwa, dan tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp2,69 juta. Pengumuman ini tentu akan menjadi sorotan tajam publik dan memicu berbagai reaksi.










Tinggalkan komentar