Wartakini.id, Jakarta – Isu mengenai amplop kondangan yang akan dikenakan pajak sempat membuat heboh masyarakat. Namun, benarkah demikian? Berikut fakta-fakta yang perlu Anda ketahui.

Related Post
Kabar ini bermula dari pernyataan seorang Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, yang menyoroti penerapan pajak di berbagai sektor usaha. Ia bahkan menyebutkan adanya wacana pemungutan pajak bagi penerima amplop kondangan. Sontak, isu ini langsung memicu reaksi di tengah masyarakat.

Namun, pemerintah melalui Istana Kepresidenan dengan tegas membantah kabar tersebut. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memastikan bahwa tidak ada rencana sama sekali untuk mengenakan pajak pada amplop kondangan. Lalu, bagaimana duduk perkara sebenarnya?
Fakta-fakta Seputar Isu Amplop Kondangan Kena Pajak:
-
Pemicu Awal: Anggota DPR Mufti Anam mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi pemungutan pajak atas amplop kondangan, yang menurutnya akan semakin membebani masyarakat. Ia juga menyinggung soal pemungutan pajak bagi pelaku UMKM dan pekerja digital yang berjualan di platform e-commerce.
-
Bantahan dari Ditjen Pajak: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan langsung memberikan klarifikasi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru yang menyasar uang dari amplop hajatan.
-
Penjelasan DJP: Rosmauli menjelaskan bahwa meskipun setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak, terdapat pengecualian penting. Pemberian yang bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, tidak dikenakan pajak dan bukan prioritas pengawasan DJP.
Dengan demikian, isu amplop kondangan kena pajak adalah tidak benar. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.










Tinggalkan komentar