Wartakini.id – Kabar gembira bagi para pelaku UMKM, nelayan, dan petani! Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 menetapkan penghapusan utang bagi mereka. Namun, tunggu dulu! Ternyata tidak semua utang dihapuskan begitu saja. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kriteria utang yang dihapuskan.
Related Post
Presiden Prabowo memang memutuskan untuk menghapus utang UMKM di sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan. Namun, Maman menekankan bahwa tidak semua UMKM, nelayan, dan petani yang berutang akan mendapatkan penghapusan. Kriteria utama yang menentukan adalah penilaian Bank Himbara terhadap kemampuan si pengutang.
"Bagi pelaku UMKM lain yang dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, tidak menjadi kriteria yang mendapat penghapusan utang," tegas Maman.
Lebih lanjut, Maman menjelaskan bahwa penghapusan utang ditujukan bagi pelaku UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan yang terdampak oleh bencana alam dan pandemi COVID-19. Syarat lainnya adalah mereka harus menjadi nasabah Bank BUMN atau Himbara.
"Utang yang dibebaskan harus sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan jatuh tempo. Selain itu, para pelaku juga seharusnya sudah terlebih dahulu diproses penghapusan bukunya di bank Himbara," tambah Maman.
Maman menegaskan bahwa penghapusan utang ini hanya berlaku bagi pelaku UMKM yang memang benar-benar tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar, dengan rentang waktu sekitar 10 tahun. "Jadi ini, memang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi," tandasnya.
Jadi, bagi para pelaku UMKM, nelayan, dan petani yang merasa terbebani utang, jangan langsung bernapas lega. Pastikan Anda memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan segera hubungi Bank Himbara untuk informasi lebih lanjut.
Tinggalkan komentar