Wartakini.id – Polisi tidur di Yogyakarta mendadak viral di media sosial. Netizen ramai-ramai membahas speed bump tak biasa yang ada di salah satu jalan di kota tersebut. Polisi tidur yang berukuran kecil dan disusun berjajar ini ternyata memiliki ketinggian yang kelewat tinggi, sehingga membuat pengendara kesulitan melintasinya.
Related Post
Dalam video yang diunggah akun Instagram @wonderfulljogja, terlihat enam buah speed bump berukuran kecil yang memiliki ketinggian yang tidak standar. Bentuknya yang tak biasa membuat pengendara mobil dan sepeda motor kesulitan melewati polisi tidur tersebut. Bahkan, perjalanan mereka terhambat dan ada kekhawatiran kerusakan pada kendaraan. "Polisi tidur yang lagi viral banget di Jogja, sudah pernah lewat sini? Bagaimana rasanya?" tulis keterangan unggahan video tersebut.
Speed bump yang menjadi bahan perbincangan ini terletak di Jalan Letjen Suprapto, Yogyakarta. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa polisi tidur tersebut sudah memakan korban pengendara motor yang mengalami kecelakaan.
Sebagai informasi, pembuatan dan pemasangan speed bump sudah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengguna Jalan. Tujuan utama pemasangan polisi tidur adalah untuk memperlambat kecepatan kendaraan demi keselamatan pengguna jalan.
Aturan tersebut juga mengatur jenis-jenis polisi tidur yang sesuai dan aman bagi kendaraan, yaitu:
- Speed bump: Dipakai di pemukiman dan tempat parkir dengan kecepatan kendaraan 10 km/ jam. Lebar bagian atas 15 cm dgn ketinggian 12 cm dan sudut kelandaian 15 persen.
- Speed hump: Dipakai di jalan lokal, biasanya dipakai di area penyeberangan. Lebar 39 cm, ketinggian 5 – 9 cm dan sudut kelandaian 50 persen.
- Speed table: Ukurannya lebih besar, dipasang pada jalan dengan kecepatan 40 km/jam. Lebar 66 cm, tinggi 8- 9 cm dengan kelandaian 15 persen.
Kejadian viral ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan mengenai standar keamanan dan kenyamanan pengguna jalan. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran untuk lebih memperhatikan standar pemasangan polisi tidur agar tidak membahayakan pengguna jalan.
Tinggalkan komentar