Wartakini.id – Musim hujan tiba, pengendara harus lebih waspada. Jarak pandang terbatas akibat hujan deras seringkali membuat situasi di jalanan menjadi berbahaya. Pertanyaan yang sering muncul: bolehkah menyalakan lampu hazard saat hujan deras?
Related Post
Lampu hazard, yang menyalakan lampu sein kiri dan kanan secara bersamaan, umumnya digunakan untuk kondisi darurat. Namun, banyak pengemudi yang salah kaprah menggunakannya saat hujan deras dengan alasan jarak pandang terbatas. Padahal, ini justru membahayakan pengguna jalan lain yang mungkin mengira kendaraan tersebut mengalami masalah serius.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), menegaskan bahwa menyalakan lampu hazard saat berkendara dalam hujan deras adalah tindakan yang salah dan berbahaya. Hal ini terutama membingungkan pengguna jalan lain, khususnya pengendara asing yang belum tentu memahami konteksnya.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) jelas mengatur penggunaan lampu hazard. Pasal 121 Ayat 1 menyebutkan lampu hazard hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat. "Tidak semua orang mendefinisikan darurat itu sama. Jika hujan lebat dianggap berbahaya, seharusnya menepi atau mencari rest area, bukan menyalakan hazard. Intinya, lampu hazard tidak boleh dinyalakan saat mobil berjalan," tegas Sony.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat fatal. UU No.22/2009 memberikan sanksi pidana dua bulan penjara atau denda Rp500 ribu bagi yang melanggar. Penggunaan lampu hazard yang tepat adalah saat kendaraan berhenti di tepi jalan dalam kondisi darurat, sebagai tanda peringatan bagi pengguna jalan lain.
Perlu diingat, lampu hazard kini juga tersedia pada sepeda motor. Penggunaan yang tidak tepat dapat menimbulkan kebingungan di jalan raya. Jadi, patuhi aturan lalu lintas dan utamakan keselamatan bersama.
Tinggalkan komentar