wartakini.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan publik setelah mengalokasikan anggaran fantastis senilai Rp8,5 miliar untuk pengadaan satu unit mobil dinas jenis SUV hibrida kelas VVIP bagi Gubernur. Keputusan ini sontak memicu perdebatan sengit, mengingat kondisi infrastruktur jalan di banyak pelosok daerah yang masih memprihatinkan.

Related Post
Di satu sisi, masyarakat di berbagai wilayah Kaltim masih berjuang dengan jalanan rusak, berlumpur, dan sulit diakses. Di sisi lain, Gubernur Rudy Mas’ud kini akan menembus medan tersebut dari balik kabin super mewah, lengkap dengan fasilitas kenyamanan kelas atas. Ironi ini menciptakan jurang persepsi yang dalam antara prioritas pemerintah dan kebutuhan mendesak warga.

Menanggapi gelombang kritik, Gubernur Rudy Mas’ud bergeming. Ia menegaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas ini sama sekali tidak melanggar regulasi yang berlaku. Dasar hukum yang dijadikan rujukan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
Menurut Permendagri tersebut, seorang kepala daerah setingkat Gubernur memang diperbolehkan memiliki dua jenis kendaraan dinas: satu unit sedan dengan kapasitas mesin maksimal 3.000 cc, dan satu unit mobil jip atau SUV dengan kapasitas mesin maksimal 4.200 cc. Untuk Kaltim, pilihan jatuh pada SUV Hibrida bermesin 3.000 cc, yang diklaim sesuai dengan batasan kapasitas mesin yang ditetapkan.
Dalam keterangannya kepada wartakini.id, Rudy Mas’ud menjelaskan, "Mobil yang diadakan itu hanya 3.000 cc. Soal harga ada rupa, ada mutu, ada kualitas. Kami tidak mengikuti berapa harganya, kami hanya mengikuti pesan itu saja, sesuai Permendagri." Pernyataan ini seolah menepis kekhawatiran publik terhadap nilai fantastis pengadaan tersebut, dengan menekankan pada kualitas dan kepatuhan terhadap aturan.
Lebih jauh, Rudy Mas’ud juga mengaitkan pembelian mobil super mahal ini dengan upaya menjaga "marwah" atau kehormatan Provinsi Kalimantan Timur. Terlebih, Kaltim kini menyandang status strategis sebagai lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN), yang menurutnya menuntut representasi yang sepadan.
Meski demikian, argumen-argumen tersebut tampaknya belum sepenuhnya meredakan gelombang kritik. Masyarakat dan pengamat menyoroti urgensi pengeluaran sebesar itu di tengah tantangan pembangunan daerah, terutama menjelang tren ekonomi 2026 yang membutuhkan efisiensi anggaran. Keputusan ini diperkirakan akan terus menjadi topik hangat dan memicu perdebatan kritis mengenai prioritas anggaran pemerintah daerah.










Tinggalkan komentar