Wartakini.id – Keterlibatan mantan Presiden Jokowi dan Presiden Prabowo dalam mendukung calon kepala daerah, khususnya di Pilkada DKI Jakarta 2024, menuai sorotan. Prof. Ibnu Hamad, pakar komunikasi politik UI, menilai hal tersebut berpotensi menurunkan wibawa keduanya. Menurutnya, presiden, baik yang menjabat maupun mantan, seharusnya berada di atas kepentingan politik praktis. Dukungan terhadap calon tertentu, menurut Ibnu Hamad, mencederai posisi presiden sebagai simbol negara dan lebih pantas menjadi ranah partai politik. "Terlalu dalam terlibat mendukung calon tertentu, berpotensi menurunkan wibawa presiden," tegasnya dalam wawancara di TVOne.
Related Post
Pandangan berbeda disampaikan Juru Bicara Kepresidenan, Rido Mustofa Faruq. Ia berpendapat dukungan mantan Presiden Jokowi merupakan hak pribadi sebagai warga negara. "Setiap warga negara punya hak politik, termasuk presiden dalam kapasitas individu," jelas Rido.
Sebelumnya, Jokowi diketahui memberikan dukungan kepada Ridwan Kamil, calon gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, yang mengunjungi Jokowi di Solo untuk membahas visi Jakarta. Pertemuan tersebut dinilai sebagai bentuk endorsement politik. Dinamika dukungan ini pun memicu perdebatan publik mengenai batasan keterlibatan figur sekelas presiden dalam kontestasi politik elektoral.
Tinggalkan komentar