Wartakini.id, Jakarta – Pemerintah berupaya keras memastikan proyek-proyek strategis tidak mangkrak di penghujung tahun anggaran. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2025 sebagai solusi cerdas untuk mengamankan pembayaran proyek pemerintah yang belum rampung hingga akhir tahun 2025. Aturan ini hadir sebagai pengganti PMK Nomor 109 Tahun 2023.

Related Post
Fokus utama dari PMK 84/2025 adalah pemanfaatan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA). Rekening khusus ini berfungsi sebagai "safe deposit box" sementara untuk dana proyek yang penyelesaiannya molor melewati tanggal 31 Desember. Dengan adanya RPATA, kelanjutan proyek tetap terjamin tanpa membebani kas negara secara berlebihan.

Dalam PMK ini, terdapat dua jenis rekening penampungan yang diatur, yaitu RPATA dan RPATA Badan Layanan Umum (BLU). Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Pusat, melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan, memegang kendali pengelolaan RPATA. Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 4 beleid tersebut.
Proses penempatan dana ke RPATA melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). PPK memiliki tanggung jawab krusial untuk menghitung secara akurat nilai pekerjaan yang belum selesai, menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) penampungan, dan memastikan SPP tersebut bernilai nol (nihil) dengan kombinasi akun belanja (kode 5xxxx) dan akun penerimaan non-anggaran (kode 81xxx).
Lantas, bagaimana jika proyek akhirnya tuntas 100% setelah melewati batas waktu? Pembayaran tetap bisa diproses melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Pembayaran, asalkan ada Berita Acara Serah Terima (BAST) yang sah sebagai bukti penyelesaian. Pembayaran ini menggunakan akun pengeluaran non-anggaran (82xxx) dan akun potongan pajak (41xxx) sebelum akhirnya dana ditarik kembali ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Namun, jika proyek tak kunjung selesai, sisa dana yang ada wajib dikembalikan ke kas negara. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan menerbitkan SP2D Penihilan untuk memastikan dana tersebut kembali ke tempat asalnya. Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan anggaran negara.










Tinggalkan komentar