Kabar Gembira! Iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU Dipangkas 50% Mulai 2026, Ini Rinciannya!

Kabar Gembira! Iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU Dipangkas 50% Mulai 2026, Ini Rinciannya!

Wartakini.id – Pemerintah secara resmi memberlakukan diskon besar-besaran untuk iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Mulai tahun 2026, para peserta Bukan Penerima Upah (BPU) akan menikmati potongan hingga 50%, sebuah langkah strategis yang bertujuan meringankan beban finansial mereka. Kebijakan penting ini tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Peserta Bukan Penerima Upah.

Diskon 50% ini secara spesifik ditujukan bagi para pekerja mandiri atau BPU yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi namun kerap menghadapi tantangan dalam memenuhi kewajiban iuran. Dengan adanya penyesuaian ini, pemerintah berharap semakin banyak BPU yang dapat mengakses dan terlindungi oleh jaring pengaman sosial dari BPJS Ketenagakerjaan tanpa merasa terbebani.

Kabar Gembira! Iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU Dipangkas 50% Mulai 2026, Ini Rinciannya!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Sebagai informasi, program JKK BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan komprehensif berupa uang tunai atau layanan medis bagi peserta yang mengalami insiden kecelakaan kerja. Manfaat ini mencakup biaya pengobatan, santunan cacat, hingga santunan kematian akibat kecelakaan kerja.

Sementara itu, JKM hadir sebagai santunan uang tunai yang diserahkan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Program ini memberikan ketenangan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan di masa sulit.

Sebelum diskon ini berlaku, peserta BPU diwajibkan membayar iuran JKK sebesar 1% dari upah yang mereka laporkan. Sedangkan untuk program JKM, iuran bulanan yang harus dibayarkan adalah Rp 6.800. Dengan adanya potongan 50% ini, tentu saja angka tersebut akan jauh lebih ringan dan terjangkau bagi para peserta BPU.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi BPU dalam program BPJS Ketenagakerjaan, memastikan lebih banyak pekerja informal mendapatkan perlindungan dasar yang krusial demi masa depan yang lebih terjamin.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar